|
BANDUNG - Mantan Kapolsek Bogor Utara Endang Rudianes kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan kemarin, hadir saksi Kepala Unit IV Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Memet Susana. Dalam kesaksian Memet, Endang Rudianes biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu. Setidaknya sejak sebulan sebelum ditangkap di ruang Kapolsek Bogor Utara pada 25 April lalu. "Alasannya untuk meningkatkan gairah kerja," kata Memet saat menjadi saksi. Memet adalah polisi penyidik kasus ini. Selain menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Endang Rudianes, Memet juga bersaksi untuk kasus Eko Yuhendri, dan Budi Hermawan.
Menurut Memet, kasus ini bermula ketika Endang pada Jum'at (25 April) meminta uang Rp 600 ribu kepada Budi yang saat itu bertamu ke kantornya. Endang mengontak bawahannya, Bripda Eko, membeli sabu. “Tak berapa lama, sekitar seperempat jam kemudian, Eko datang membawa sabu dan diserahkan kepada Endang,” kata Memet kepada jaksa penuntut umum Pintauli Sihombing dan Ketua Majelis Hakim Asril Marwan. Sekitar pukul 19:00 hari yang sama, Endang dan Budi mulai mengisap sabu bergantian di ruang kerja Kapolsek Bogor Utara. "Dengan menggunakan bong (alat pengisap sabu) yang diakui milik terdakwa Endang," ujarnya. Adapun Eko saat itu sudah tidak berada dalam ruangan. Eko sendiri mengaku sudah dua kali dirinya disuruh membeli sabu oleh atasannya, AKP Endang Rudianes. Tugas itu dilakoninya sebelum dirinya ditangkap petugas dari Markas Besar Polri di Bogor. Sementara Kepada polisi, kata dia, Endang dan Budi mengaku saat itu tak terlalu banyak mengisap sabu. "Mengakunya hanya tiga sampai empat hisapan,"ujar Memet. Setelah itu, mereka mengobrol sampai akhirnya petugas dari Markas Besar Polri datang menggerebek mereka sekitar tengah malam di ruangan yang sama. Memet mengaku, dirinya tidak mengetahui dari mana Mabes Polri mendapat informasi bahwa Endang dan Budi tengah mengisap sabu di ruang Kapolsek. "Hanya dari hasil tes, terbukti urin mereka (Endang dan Budi) positif mengandung zat psikotropika yang berasal dari sabu,"katanya. Dari meja Rudianes, polisi menyita sabu sisa pakai, alat pengisap sabu, dan korek gas. Namun atas kesaksian Memet, Endang menyatakan keberatan. "Saya tidak pernah menyuruh terdakwa lain membeli sabu," katanya menjawab pertanyaan hakim. Tapi, Memet berkukuh pada kesaksiannya. "Yang saya kemukakan sesuai BAP yang ditandatangani terdakwa," katanya. Sidang para terdakwa kasus narkoba ini digelar secara terpisah pada hari yang sama. Eko dan Budi disidang lebih dulu dengan Ketua Majelis Hakim Asban Panjaitan. Endang disidang belakangan dengan Ketua Majelis Haklim Asri Anwar. Dua sidang ini menghadirkan saksi yang sama, yakni Memet Susana, dengan jaksa penuntut yang sama pula yakni Pintauli Sihombing. Sementara itu, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Asril Marwan menyatakan sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa (5/8) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dia mengharapkan para saksi dari Kepolisian Resor Bogor dan Markas Besar Polri bisa dihadirkan jaksa pekan depan. (nto/jpnn) Source : Radar Bogor
|