|
BOGOR - Tahun pelajaran baru 2007/2008 di SMAN 6 juga diwarnai peraturan baru. Kebijakan baru tersebut yakni pemisahan antara siswa perempuan dan siswa laki-laki untuk kelas regular. Selain itu, sekolah selektif menerima tamu saat jam pelajaran berlangsung. Saat jam pelajaran berlangsung, siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah tanpa alasan jelas, termasuk untuk jajan. Untuk para tamu sekolah, harus mendapat izin Satpam. Setelah itu, baru diterima petugas piket yang berada di depan pintu masuk sekolah.
Khusus untuk tamu kepala dan wakil kepala sekolah, harus membuat janji terlebih dahulu dengan kepala atau wakil kepala sekolah. Petugas piket hanya mencatat daftar tamu yang hendak bertemu langsung dengan kepala dan wakil kepala sekolah beserta tujuannya untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala dan wakil kepala sekolah. Peraturan baru tersebut dikecam berbagai kalangan, termasuk orangtua siswa karena dinilai sangat kaku dan tidak mendidik. “SMAN 6 seharusnya mengacu pada peraturan yang berlaku secara umum, bukan dengan cara eksklusif seperti itu,” ujar salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya. Dia menambahkan, pemisahan siswa lelaki dengan siswa perempuan bukanlah termasuk kebijakan khusus yang dapat dilaksanakan sekolah tanpa izin dari Dinas Pendidikan (Disdik). “Tidak ada dasar hukum pemisahan murid lelaki dan perempuan,” tegasnya. Kalau memang peraturan itu mau dilaksanakan, kata dia, seharusnya diterapkan secara konsisten tanpa memandang status. “SMAN 6 menerapkan peraturan secara setengah hati sebab pemisahan antara siswa perempuan dengan siswa lelaki hanya berlaku untuk kelas X, sementara untuk kelas XI dan XII belum diterapkan. Selain itu, masih ada guru laki-laki yang mengajar dalam kelas perempuan,” tambahnya. Kepala Disdik Kota Bogor, H. Bambang Gunawan yang ditemui Radar Bogor kemarin, langsung menghubungi kepala SMAN 6, Sri Dwi Hartati via telepon. Dari keterangan Sri diketahui, pemisahan siswa lelaki-perempuan merupakan hasil kesepakatan orantgua siswa. “Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara orangtua siswa,” Kata Bambang menirukan pernyataan Sri. Bambang menambahkan, meskipun tidak aturan general yang mengatur tentang pemisahan antara siswa lelaki dan perempuan, namun hal itu bisa dimaklumi. “Memang tidak ada aturan generalnya dan hanya diatur melalui kebijakan sekolah berdasarkan kesepakatan orangtua siswa,” tandas Bambang. sementara itu Ketua Komisi D Gatut Susanta apresiasi dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) SMAN 6 melakukan pemisahan kelas antara siswa putera dan putri. Ia mengatakan kedatangan Komisi D ke sekolah ini berawal dari adanya surat kaleng. “Ada beberapa informasi yang berkembang di masyarakat. Setelah kami melihat sendiri ke lapangan, kami justru apreasiasi,” tandasnya. Sebab, upaya itu bertujuan mendidik generasi muda lebih baik. “Tujuannya baik. Kalau jam istirahat siswa non muslin kumpul di laboratorium mengikuti siraman rohani. Untuk siswa muslim shalat dhuha bersama,” jelas politisi Partai Golkar ini. Sekolah yang berlokasi di Jalan Walet Kecamatan Tanahsareal ini juga mengembangkan satu kelas satu kamar mandi. Dengan demikian, ruangan kelas semakin nyaman. Menurutnya, disaat sekolah lain menerapkan perbedaan mencolok antara sekolah akselerasi sampai RSBI, terobosan yang dilakukan SMAN 6 mencuri perhatian. “Saya pikir menarik dan inovasi ini perlu dikembangkan,” tandasnya. Apalagi program ini diterapkan se-nasional sementara sekolah tersebut sekolah negeri. Gatut mengatakan sudah sepatutnya sekolah mendidik generasi muda dengan memberikan kekuatan iman dan akhlak. (rid/rtn) Source : Radar Bogor
|